Cinta Laura Dukung PN Jaksel Izinkan Menikah Beda Agama Kristen Protestan dan Katolik: Sudah Seharusnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cinta Laura mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengizinkan menikah beda agama . Sebelumnya, PN Jaksel mengumumkan mengizinkan pernikahan beda agama antara Kristen Protestan dan Katolik.
Di mana sebelumnya permohonan menikah beda agama diajukan oleh pemohon I pria berinisial Y beragama Protestan dan pasangannya pemohon II perempuan berinisial G beragama Katolik. Keduanya telah menikah secara agama pada 5 Juni 2022.
Namun mereka kesulitan untuk mendaftarkan pernikahannya. Kemudian majelis hakim pun mengabulkan semua permintaan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Sering Bertengkar Gegara Pasangan, Ibunda Cinta Laura Ingin sang Anak Punya Pacar Berpendidikan
Adapun izin tersebut mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan atau agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Keputusan PN Jaksel ini langsung mendapat perhatian dari Cinta. Artis blasteran itu mendukung kabar tersebut. Hal tersebut diketahui melalui unggahan di Instagram Story miliknya.
Tak banyak yang dia tulis. Cinta hanya menuliskan satu kalimat yang mana menurutnya sudah seharusnya kebijakan tersebut dibuat.
"Sudah seharusnya begitu," tulis Cinta dalam bahasa Inggris.
Di mana sebelumnya permohonan menikah beda agama diajukan oleh pemohon I pria berinisial Y beragama Protestan dan pasangannya pemohon II perempuan berinisial G beragama Katolik. Keduanya telah menikah secara agama pada 5 Juni 2022.
Namun mereka kesulitan untuk mendaftarkan pernikahannya. Kemudian majelis hakim pun mengabulkan semua permintaan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Sering Bertengkar Gegara Pasangan, Ibunda Cinta Laura Ingin sang Anak Punya Pacar Berpendidikan
Adapun izin tersebut mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan atau agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Keputusan PN Jaksel ini langsung mendapat perhatian dari Cinta. Artis blasteran itu mendukung kabar tersebut. Hal tersebut diketahui melalui unggahan di Instagram Story miliknya.
Tak banyak yang dia tulis. Cinta hanya menuliskan satu kalimat yang mana menurutnya sudah seharusnya kebijakan tersebut dibuat.
"Sudah seharusnya begitu," tulis Cinta dalam bahasa Inggris.
(dra)